STATUTA MA’HAD ‘ALY AL-IHSAN
BIDANG KEMAHASANTRIAN
PASAL 1
PENGERTIAN
- Statuta adalah seperangkat aturan dasar yang menjadi pedoman penyusunan peraturan dan landasar prosedur operasional di kalangan civitas akademika Ma’had ‘Aly Al-Ihsan.
- Ma'had Aly Al-Ihsan (selanjutnya didingkat Ma'had Aly) adalah lembaga pendidikan tinggi berbasis kitab kuning (turats) yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Al-Ihsan Madura (YPAIM) dan Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 17 tahun 2015;
- Kitab Kuning (turats) adalah literatur yang memuat pelbagai studi keislaman berbahasa Arab, yang menjadi rujukan utama dalam tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
- Mahasantri adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses perkuliahan di lingkungan Ma’had ‘Aly Al-Ihsan.
PASAL 2
HAK MAHASANTRI
Setiap Mahasantri Ma’had Aly Al-Ihsan berhak mendapatkan:
- Pendidikan dan pengajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Fasilitas belajar dan fasilitas penunjang belajar;
- Bimbingan sosial dan bimbingan spiritual;
- Perlakuan yang sama di depan hukum;
- Sertifikat dan atau ijazah setelah menyelesaikan jenjang perkuliahan di Ma’had ‘Aly.
PASAL 3
KEWAJIBAN MAHASANTRI
Ayat 1
Kewajiban Akademik
1. Mengikuti kegiatan dirasah Ma’had ‘Aly sesuai jadwal yang telah ditentukan;
2. Mengikuti kegiatan mudzakarah (diskusi) sesuai jadwal;
3. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler seperti stadium general, bahtsul masail, seminar, pelatihan, lomba, penulisan jurnal, dll.;
4. Menandatangani presensi (absen) dirasah Asasiyah, Idlafiyah, dan Mudzakarah;
5. Mengerjakan tugas-tugas dirasah yang diberikan oleh mudarris;
6. Meminta izin kepada mudarris bila hendak keluar ruang kuliah;
7. Melampirkan surat izin tertulis bila berhalangan mengikuti dirasah yaumiyyah;
8. Mengisi Surat Pernyataan Berhalangan Tetap setiap awal semester (khusus bagi yang punya udzur tetap per-semester).
9. Mengikuti UTS/UAS sesuai jadwal.
Ayat 2
Kewajiban Non Akedemik
1. Menaati semua peraturan yang berlaku di Ma’had ‘Aly;
2. Memenuhi syarat-syarat administratif tepat waktu;
3. Menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan Ma’had ‘Aly;
4. Menggunakan semua fasilitas Ma’had ‘Aly sesuai fungsinya;
5. Menghormati semua pengelola Ma'had Aly (pengasuh, pembina, mudarris, pengurus) dan tamu;
6. Berpakaian rapi dan sopan syar'an wa 'adatan;
7. Menjaga nama baik Ma’had ‘Aly Al-Ihsan di manapun berada.
PASAL 4
BAHASA PENGANTAR
- Bahasa pengantar dalam kegiatan dirasah di Ma'had Aly adalah Bahasa Arab dan Bahasa Inggris;
- Penerapan bahasa Arab sebagaimana dimaksud oleh item 1 dilakukan secara bertahap;
- Semester I-II Bahasa Arab bercampur dengan Bahasa Indonesia atau Bahasa Daerah;
- Semester III-IV Lebih banyak Bahasa Arab daripada bahasa non-Arab;
- Semester V-VI Kombinasi Bahasa Arab dan Bahasa Inggris, bercampur dengan Bahasa Indonesia atau Bahasa Daerah;
- Semester VII=VIII lebih banyak Bahasa Inggris daripada bahasa non-Inggris.
PASAL 5
UJIAN
Ayat 1
Jenis Ujian
- Ujian Tengah Semester (UTS), dilaksanakan setiap pertengahan semester (3 bulan sekali);
- Ujian Tengah Semester (UAS), dilaksanakan setiap akhir semester (6 bulan sekali);
- Teknis pelaksanaan ujian (UTS/UAS) diatur dalam peraturan khusus.
Ayat 2
Nilai dan Aspek Penilaian
- Nilai studi di Ma'had Aly dibagi menjadi dua; Indeks Prestasi (IP) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK);
- Aspek penilaian IP/IPK didasarkan atas: (a) hasil UTS/UAS; (b) tugas harian; (c) keaktifan di kelas; (d) absensi dirasah dan mudazakarah;
- Nilai kumulatif mengikuti rumus 4=A, 3=B, 2=C, 1=D, 0=E;
- Mahasantri yang mendapat nilai A s/d C berhak melanjutkan studi ke semester berikutnya;
- Mahasantri yang mendapat nilai D, wajib mengikuti kelas ekstensi guna menambah nilai kumulatif;
- Mahasantri yang hanya mendapat nilai E, dinyatakan tidak lulus atau gagal/Raasib/Failed, sehingga harus mengulang bersama adik kelasnya.
PASAL 6
LARANGAN
1. Berambut panjang, memakai gelang, anting, dan kalung bagi mahasantri putra;
2. Merokok, berteriak-teriak, atau membunyikan tabuh-tabuhan selama jam kuliah, serta merusak inventaris Ma’had ‘Aly;
3. Membawa handphone atau alat elektronik lainnya di lingkungan Ma’had ‘Aly;
4. Tidak berbahasa Arab/Inggris sesuai jenjang semester yang telah ditentukan, sebagaimana termaktub pada pasal 4;
5. Tidak melampirkan surat izin ketika berhalangan mengikuti kegiatan dirasah atau mudzakarah yaumiyyah;
6. Tidak mengisi Surat Pernyataan Berhalangan Tetap setiap awal semester (khusus bagi Mahasantri yang udzur tetap).
7. Melakukan demonstrasi, berkelahi, membawa senjata tajam dan atau senjata api;
8. Melakukan pelanggaran syariat (kaba'ir), seperti berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahram, membunuh, mencuri, merampok, mabuk, mengonsumsi dan atau mengedarkan narkoba.
9. Mencemarkan nama baik Ma'had Aly (fitnah) di luar Al-Ihsan.
PASAL 7
PELANGGARAN
a. Pelanggaran Ringan
Melanggar pasal 5 ayat 1 s/d 4.
b. Pelanggaran Sedang
Melanggar pasal 5 ayat : 5 s/d 6.
c. Pelanggaran Berat
Melanggar pasal 5 ayat : 7 s/d 9.
PASAL 8
SANKSI-SANKSI
a. Sanksi Pelanggaran Ringan
1. Peringatan;
2. Penugasan;
3. Penyitaan dan atau pengurangan kredit poin IP/IPK.
b. Sanksi Pelanggaran Sedang
1. Dikirimi Surat Peringatan Pertama;
2. Dikirimi Surat Peringatan Kedua;
3. Tidak berhak mengikuti ujian (UTS/UAS).
c. Sanksi Pelanggaran Berat
Dikeluarkan dari Ma’had ‘Aly Al-Ihsan secara tidak hormat.
Pasal 9
Aturan Tambahan
- Kegiatan dirasah dan mudzakarah boleh diikuti oleh peserta dari luar Ma'had Aly, dengan tujuan mengaji saja. Berarti dia tidak mengikuti UTS/UAS dan tidak mendapatkan ijazah formal.
- Hal-hal yang belum termaktub dalam tata tertib ini akan diatur kemudian, sesuai kebijakan Yayasan dan Rektorat.